Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdapat kekurangan dan/atau ketidaksesuaian dokumen yang dilampirkan, permohonan dinyatakan ditolak. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris disertai dengan alasan. (3) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris dapat mengajukan kembali permohonan perbaikan Data.
Koreksi Anda