Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perbaikan Data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian permohonan dengan dokumen yang dilampirkan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
