Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) meliputi:
a. perbaikan Data pendaftaran pendirian;
b. perbaikan Data pendaftaran perubahan anggaran dasar;
c. perbaikan Data pendaftaran pembubaran; dan
d. perbaikan Data pencatatan.
(2) Perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data:
a. nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. tempat kedudukan dan/atau alamat;
d. jangka waktu;
e. kegiatan usaha;
f. sekutu;
g. pengurus;
h. nomor akta;
i. tanggal akta; dan/atau
j. nama pembuat akta Notaris yang dicatatkan terhadap perbaikan Data pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dengan mengunggah dokumen berupa:
a. surat permohonan perbaikan Data;
b. surat pernyataan bermeterai cukup dari Notaris yang menyatakan bahwa bertanggung jawab sepenuhnya atas pengajuan permohonan perbaikan Data;
c. salinan akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar, akta pembubaran, atau akta pencatatan Persekutuan Perdata, Firma, atau CV yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
d. salinan SKT yang akan diperbaiki; dan
e. bukti pendukung terkait lainnya.
Koreksi Anda
