Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan Data, dalam hal terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian dengan dokumen asli yang disimpan oleh Notaris. (2) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Notaris kepada Direktur Jenderal. (3) Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Koreksi Anda