Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV diajukan kepada Direktur Jenderal oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui Notaris.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran.
(4) Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
b. musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
c. tujuan Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah tercapai;
d. karena kehendak para sekutu; atau
e. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
