Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain mengisi Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Notaris juga harus mengunggah dokumen pendukung. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. akta perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, atau CV; dan b. surat pernyataan yang bermeterai cukup. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Notaris paling sedikit memuat: a. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa dokumen pendukung perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah lengkap; dan b. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung.
Koreksi Anda