Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat perubahan nama Persekutuan Perdata, Firma, dan CV, pendaftaran perubahan anggaran dasar harus didahului dengan pengecekan nama.
(2) Pengecekan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Koreksi Anda
