Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV ditandatangani.
(2) Pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran.
(3) Apabila pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV tidak dapat diajukan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
