Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata, Firma, dan CV diajukan kepada Direktur Jenderal oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui Notaris.
(2) Pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
b. kegiatan usaha;
c. kedudukan dan/atau alamat;
d. sekutu;
e. pengurus;
f. jangka waktu Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
dan/atau
g. ketentuan lainnya pada anggaran dasar.
Koreksi Anda
