Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menerbitkan SKT pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV pada saat permohonan diterima.
(2) SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Notaris secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan SKT Persekutuan Perdata, Firma, dan CV secara mandiri.
(4) SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Koreksi Anda
