Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain mengisi Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Notaris juga harus mengunggah dokumen pendukung. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. akta pendirian Persekutuan Perdata, Firma, atau CV; dan b. surat pernyataan yang bermeterai cukup. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Notaris paling sedikit memuat: a. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa dokumen pendukung pendirian Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah lengkap; dan b. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung.
Koreksi Anda