Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Selain mengisi Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Notaris juga harus mengunggah dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. akta pendirian Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
dan
b. surat pernyataan yang bermeterai cukup.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat oleh Notaris paling sedikit memuat:
a. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa dokumen pendukung pendirian Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah lengkap; dan
b. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung.
Koreksi Anda
