Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal akta pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV ditandatangani.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran.
(3) Apabila pendaftaran pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pendaftaran pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV tidak dapat diajukan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
