Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV diajukan kepada Direktur Jenderal oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui Notaris.
(2) Pendaftaran pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
(3) Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris harus melakukan pengecekan nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV terlebih dahulu pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(4) Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. ditulis dengan huruf latin;
b. belum dipakai secara sah oleh Persekutuan Perdata, Firma, atau CV lain yang sejenis dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional; dan
e. tidak hanya terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Koreksi Anda
