Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
Layanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Koreksi Anda
