Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN JASA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA PERSEKUTUAN FIRMA DAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
2. Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
4. Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV, serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
5. Sistem Administrasi Badan Usaha adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
6. Formulir Isian Pendaftaran yang selanjutnya disebut Formulir Pendaftaran adalah formulir isian untuk permohonan pendaftaran pendirian, perubahan atau pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.
7. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Menteri atas pendaftaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.
8. Pemblokiran Akses adalah tindakan menutup akses Persekutuan Perdata, Firma, dan CV dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
9. Pembukaan Pemblokiran Akses adalah tindakan membuka kembali akses Persekutuan Perdata, Firma, dan CV dalam Sistem Administrasi Badan Usaha yang sebelumnya dilakukan pemblokiran.
10. Data adalah data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
11. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
