Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan perubahan nama dan/atau penambahan gelar disetujui, Notaris dapat mencetak surat persetujuan tersebut.
(2) Dalam hal adanya perubahan alamat kantor, Notaris wajib memberitahukan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian.
(3) Selain pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan mengunggah laporan perubahan alamat kantor yang telah dikirimkan dengan surat tercatat kepada MPD disertai dengan mengunggah bukti pengiriman.
Koreksi Anda
