Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Notaris wajib membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan mengirimkan dokumen pendukung kepada Menteri.
Koreksi Anda