Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang telah melakukan pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris dapat melakukan aktivasi secara elektronik untuk mendapatkan akses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Kelengkapan dokumen pendukung aktivasi meliputi: a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi; c. contoh tanda tangan dan paraf, sertateraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah dan alamat kantor; dan d. fotokopi tanda pemberitahuan penerimaan registrasi go anti money laundering melalui surat elektronik dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirim kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. BAB III PERUBAHAN NAMA, PENAMBAHAN GELAR, DAN PERUBAHAN ALAMAT KANTOR
Koreksi Anda