Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Formasi Jabatan Notaris ditempat kedudukan yang dimohonkan telah tersedia, calon Notaris yang masuk dalam daftar tunggu wajib melengkapi Format Isian.
(2) Dalam hal Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap calon Notaris wajib mengirimkan dokumen pendukung.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan pengangkatan pada daftar tunggu.
Koreksi Anda
