Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Jika Formasi Jabatan Notaris di tempat kedudukan yang dimohonkan tidak tersedia, calon Notaris dapat mengajukan permohonan pengangkatan menggunakan daftar tunggu dengan mengisi formulir secara elektronik.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi Format Isian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama pemohon;
b. tanggal lahir;
c. tempat kedudukan yang dimohonkan;
d. tanggal ijazah strata dua kenotariatan; dan
e. tanggal mulai dan berakhirnya magang.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku secara mutatis mutandis terhadap daftar tunggu.
(5) Permohonan pengangkatan dengan menggunakan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi paling banyak 5 (lima) permohonan.
Koreksi Anda
