Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, Menteri tidak menerbitkan surat keputusan.
(2) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
