Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda
