Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda