Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengangkatan jabatan Notaris dan dokumen pendukung diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak Hari terakhir penerimaan berkas.
(2) Dalam hal permohonan pengangkatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, pemohon wajib membayar penerimaaan negara bukan pajak pengangkatan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Hari terakhir diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pemohon telah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri menyetujui permohonan pengangkatan.
Koreksi Anda
