Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak diumumkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Setelah mengisi Format Isian secara lengkap, pemohon wajib mengirimkan berkas paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak ditutupnya pendaftaran.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak mengirimkan dokumen pendukung, permohonan pengangkatan dianggap gugur.
Koreksi Anda
