Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada MPP.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan sebagai pejabat negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara yang telah dilegalisasi;
c. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
d. asli sertifikat cuti Notaris; dan
e. surat penunjukan pemegang protokol.
(4) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh MPP dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan sebagai pejabat negara ditetapkan.
(5) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menunjuk pemegang protokol.
Koreksi Anda
