Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris Pengganti wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang lafal sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
Koreksi Anda