Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan sertifikat cuti.
(2) Untuk memperoleh sertifikat cuti Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Notaris mengajukan permohonan kepada Menteri dengan mengisi Format Isian sertifikat cuti secara elektronik.
(3) Permohonan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah yang bersangkutan disumpah sebagai Notaris.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cuti Notaris dapat langsung dicetak oleh Notaris.
Koreksi Anda
