Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS
Teks Saat Ini
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat:
a. telah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) tahun;
b. belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun; dan
c. menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Koreksi Anda
