Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN CUTI PINDAH WILAYAH PEMBERHENTIAN DAN PERPANJANGAN MASA JABATAN NOTARIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat: a. telah menjalani masa jabatan selama 2 (dua) tahun; b. belum memenuhi jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas) tahun; dan c. menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Koreksi Anda