Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 283), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
