Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pelatihan Hukum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
