Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pelatihan Hukum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda