Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pelatihan Hukum menerapkan prinsip koordinasi, baik di lingkungan internal maupun dengan instansi vertikal Kementerian, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda