Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Pelatihan Hukum menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Kepala Balai Pelatihan Hukum menyampaikan laporan mengenai hasil penyelenggaraan pelatihan kepada kepala kantor wilayah Kementerian yang menjadi wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum.
Koreksi Anda