Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan urusan sumber daya manusia, keuangan dan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi, hubungan masyarakat, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan sarana dan prasarana pelatihan, penyusunan laporan akuntansi keuangan dan barang milik negara, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan urusan rumah tangga balai pelatihan hukum.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan kerja sama pelatihan di bidang hukum, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan di wilayah.
(3) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum.
Koreksi Anda
