Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Pelatihan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Umum;
b. Seksi Program dan Evaluasi;
c. Seksi Penyelenggaraan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Pelatihan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
