Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Balai Pelatihan Hukum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Umum; b. Seksi Program dan Evaluasi; c. Seksi Penyelenggaraan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Pelatihan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda