Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pelatihan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan pelatihan di bidang hukum; b. penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pelatihan Hukum; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda