Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan:
a. pencabutan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan/atau
b. pembukaan pemblokiran akses AHU Online.
(2) Pencabutan sanksi dan/atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika Korporasi yang bersangkutan telah melaksanakan:
a. kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat; dan/atau
b. penyampaian Pemilik Manfaat dengan benar.
(3) Dalam hal Menteri belum melakukan pencabutan sanksi teguran, daftar hitam, dan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat mengajukan permohonan pencabutan sanksi.
(4) Permohonan pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
