Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3).
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
