Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dikenakan dalam bentuk notifikasi pada AHU Online dan/atau melalui surat elektronik. (2) Sanksi pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dilakukan dalam bentuk pengumuman elektronik dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c dilakukan dalam bentuk penutupan akses Korporasi pada AHU Online.
Koreksi Anda