Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Sanksi teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dikenakan dalam bentuk notifikasi pada AHU Online dan/atau melalui surat elektronik.
(2) Sanksi pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dilakukan dalam bentuk pengumuman elektronik dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf c dilakukan dalam bentuk penutupan akses Korporasi pada AHU Online.
Koreksi Anda
