Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan terhadap: a. Korporasi yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat; dan b. Korporasi yang menyampaikan informasi Pemilik Manfaat yang tidak benar. (3) Sanksi administratif terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. teguran; b. pencantuman dalam daftar hitam; dan c. pemblokiran akses AHU Online.
Koreksi Anda