Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijatuhkan terhadap:
a. Korporasi yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat;
dan
b. Korporasi yang menyampaikan informasi Pemilik Manfaat yang tidak benar.
(3) Sanksi administratif terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. teguran;
b. pencantuman dalam daftar hitam; dan
c. pemblokiran akses AHU Online.
Koreksi Anda
