Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Koreksi Anda