Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap:
a. penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri pada saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan;
b. penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri; dan
c. pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Koreksi Anda
