Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap: a. penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri pada saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan; b. penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri; dan c. pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Koreksi Anda