Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. temuan oleh Direktur Jenderal; atau
b. permintaan instansi berwenang.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi berwenang.
Koreksi Anda
