Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. temuan oleh Direktur Jenderal; atau b. permintaan instansi berwenang. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi berwenang.
Koreksi Anda