Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi, Menteri dapat MENETAPKAN Pemilik Manfaat lain.
(2) Penetapan Pemilik Manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan:
a. hasil verifikasi; dan
b. hasil analisis dan pengolahan data.
Koreksi Anda
