Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. permintaan keterangan. (2) Klarifikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi.
Koreksi Anda