Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pemanggilan Korporasi; dan/atau
b. pemeriksaan di tempat.
(2) Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. media telekonferensi;
b. video konferensi; atau
c. sarana media elektronik lainnya.
(3) Pemeriksaan di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan pada wilayah tempat dan kedudukan Korporasi dan/atau lokasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(4) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi.
Koreksi Anda
