Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara mencocokkan data pelaporan penetapan Pemilik Manfaat oleh Korporasi dan/atau Notaris dengan kuesioner Pemilik Manfaat.
(2) Pencocokkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Korporasi dan/atau Notaris paling sedikit terhadap:
a. nomor identitas kependudukan;
b. nomor pokok wajib pajak; dan/atau
c. dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas Pemilik Manfaat.
Koreksi Anda
