Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara mencocokkan data pelaporan penetapan Pemilik Manfaat oleh Korporasi dan/atau Notaris dengan kuesioner Pemilik Manfaat. (2) Pencocokkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Korporasi dan/atau Notaris paling sedikit terhadap: a. nomor identitas kependudukan; b. nomor pokok wajib pajak; dan/atau c. dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas Pemilik Manfaat.
Koreksi Anda