Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
Verifikasi oleh instansi berwenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
