Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemeriksaan terhadap: a. informasi Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris; dan b. kuesioner yang diisi oleh Korporasi.
Koreksi Anda