Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
Verifikasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemeriksaan terhadap:
a. informasi Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris; dan
b. kuesioner yang diisi oleh Korporasi.
Koreksi Anda
