Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi oleh Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat Korporasi menggunakan jasa Notaris.
(2) Verifikasi oleh Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris.
Koreksi Anda
