Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi oleh Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat Korporasi menggunakan jasa Notaris. (2) Verifikasi oleh Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris.
Koreksi Anda