Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan verifikasi dilakukan berdasarkan penilaian risiko.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Korporasi;
b. Notaris;
c. Menteri; dan
d. instansi berwenang lainnya.
(3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. risiko tindak pidana pencucian uang; dan
b. risiko tindak pidana pendanaan terorisme.
(4) Rincian pelaksanaan verifikasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
